Bisnis Indonesia Online » Konsultasi
Konsultasi - Detail
Saul Daniel Rumeser
Member of Consulting Group International Chamber of Commerce
Dugaan dokumen impor palsu
Tanya:
Saya bekerja di salah satu bank devisa di Jakarta. Baru-baru ini kami menghadapi suatu kasus bahwa importir yang merupakan applicant dari L/C impor yang kami terbitkan menginformasikan kepada kami adanya dugaan dokumen impor yang kami terima dan sedang dalam proses pembayaran ke luar negeri adalah dokumen palsu.
Informasi tersebut diperoleh importir dari perwakilannya di negara eksportir. Padahal kita ketahui bahwa kami sebagai bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang serta masalah dokumen palsu bukanlah merupakan tanggung jawab kami.
Hal itu jelas diatur dalam UCP 600, kami tidak ingat persis pasal berapa. Oleh karena itu, mohon pendapat dan saran Bapak untuk menindaklanjuti masalah ini.
Terima kasih.
Sukawati
Jakarta
Jawaban
Dalam transaksi L/C yang dilakukan oleh bank terkait dengan dua aspek yang penting aspek teknis operasional dan aspek pembiayaan.
Aspek teknis operasional mengacu kepada penerapan ketentuan internal perbankan baik secara internal nasional (misalnya, Surat Edaran Bank Indonesia, Keputusan Menteri Keuangan termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri Perdagangan, keputusan internal bank masing-masing dan sebagainya) maupun ketentuan eksternal internasional khususnya UCP 600.
Aspek pembiayaan merupakan aspek pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah bank sehubungan dengan transaksi yang dijalankannya (ekspor impor).
Dari aspek teknis operasional, sejauh transaksi impor yang dilakukan nasabah bank Anda sudah sesuai dengan ketentuan internal nasional dan eksternal internasional, maka dari sudut pandang teknis operasional tersebut bank Anda selaku bank penerbit L/C (issuing bank) harus melakukan pembayaran kepada bank di luar negeri yang melakukan negosiasi dokumen impor tersebut (negotiating bank) bila dokumen sudah sesuai dengan syarat L/C.
Dan memang benar UCP 600 mengatur mengenai hal tersebut a.l. Pasal 4 bahwa L/C terpisah dari kontrak, Pasal 5 bahwa bank hanya berurusan dengan dokumen bukan dengan barang dan Pasal 34 bahwa bank tidak bertanggung jawab terhadap dokumen palsu.
Dari sudut pandang lain yaitu aspek pembiayaan, kekhawatiran nasabah atas kemungkinan adanya ketidakberesan dalam transaksi impornya tersebut seyogianya juga menjadi kekhawatiran bank Anda khususnya dalam hal ikut memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah tersebut.
Dengan kata lain dari aspek ini bank Anda wajar untuk merespons kekhawatiran importir karena jika importir menjadi tidak sanggup melunasi kewajibannya karena ternyata barang yang diimpor fiktif maka bank Anda tentu saja akan terkena imbasnya pula bukan?
Dari dua aspek tersebut terlihat adanya pertentangan karena di satu pihak bank wajib membayar karena dokumen impor ternyata telah sesuai dengan L/C. Namun, di pihak lain, bank ragu untuk membayar karena jika importir yang dibiayainya tidak sanggup membayar karena barang impor ternyata fiktif, maka bank tentu akan menderita kerugian karena kemungkinan default oleh importir.
Cukup beralasan bila sebagai bank Anda akan berusaha untuk melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kepastian atas informasi adanya dugaan dokumen palsu itu.
Misalnya, meminta bantuan negotiating bank yang merupakan koresponden bank Anda dan bekerja sama dengan nasabah importir Anda untuk meminta dari penerbit dokumen yang diduga palsu itu misalnya B/L kepada maskapai pelayaran, Certificate of Origin kepada Chamber of Commerce terkait dan seterusnya.
Yang penting pembayaran sebaiknya ditunda sampai dengan jelasnya duduk persoalan dimaksud.
Demikianlah jawaban saya semoga memuaskan.
bisnis.com
Konsultasi »
Bagaimana melindungi metode penjualan?
Rudi Agustian Hassim
Ambrosius International Patent RAH & Partners Law Firm Member of International Trademark Association (INTA-New York)
Digigit anjing gila
Yul iskandar
Psikiater
Trust receipt
Saul Daniel Rumeser
Member of Consulting Group International Chamber of Commerce
Sakit kepala menjelang haid
Dadang Arief Primana
Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga
Siapa yang harus daftarkan karakter kartun?
Rudi Agustian Hassim
Ambrosius International Patent RAH & Partners Law Firm Member of International Trademark Association (INTA-New York)
Discrepancy yang menguntungkan eksportir
Saul Daniel Rumeser
Member of Consulting Group International Chamber of Commerce