Bisnis Indonesia Online » Artikel



Artikel - Detail

Halaman [ 1 2 Selanjutnya »| ] dari 2

Selasa, 02/02/2010 10:03 WIB

Babak Baru FTZ Batam Bintan Karimun

oleh : Yosep Pencawan
Kontributor Bisnis Indonesia

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah tampak sumringah. Di sebelah kirinya duduk berjejer lima menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di hadapan para pengusaha yang tergolong paling berpengaruh di daerahnya. Hari itu - 15 Januari 2010-- Kota Batam kedatangan lima menteri dibidang ekonomi sekaligus, termasuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Empat diantaranya Mendag Marie E Pangestu, Menperin MS Hidayat, Meneg BUMN Mustafa Abubakar dan tentunya Menkeu Sri Mulyani selaku pemegang otoritas implementasi Free Trade Zone di BBK.

Sempat tersiar kabar sebelumnya, kedatangan kelima menteri itu dalam rangka re-launching FTZ BBK. Namun dilihat dari atribut dan properti di sekitar lokasi acara, tidak terlihat satupun tulisan re-launching atau kata-kata lain yang memiliki sinonim dengan itu. Pada spanduk utama di atas podium hanya tertulis, "Pertemuan Menteri Koordinator Perekonomian dengan para pengusaha Batam, Bintan dan Karimun".

Dan selama hampir tiga jam, kelima menteri itu memang bertatap muka dengan ratusan pengusaha asal Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dan sekitar satu jam waktu pertemuan diisi dialog interaktif dengan sejumlah pimpinan asosiasi pengusaha. Malah yang kental terasa lebih spesifik lagi.

Dari presentasi yang disampaikan oleh Menko dan Menkeu maupun dari dialog yang terbangun, acara itu sepertinya lebih baik bertajuk Sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45, 46, 47 tahun 2009.

Meskipun memang itu belum tepat benar karena acara sosialisasi peraturan secara teknis biasanya diiringi dengan penyebaran lembar fotocopy aturan yang disosialisasikan, tapi tidak di acara itu. Walhasil, tidak ada satupun tanggapan yang dapat dilontarkan oleh para pengusaha ke media massa setelah acara itu selesai karena mereka merasa belum tahu jelas isi revisi PMK yang telah disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam forum tersebut.

Tapi biar sajalah, itu kan cuma soal teknis, bukan urusan menteri. Seperti kata Sri Mulyani saat forum berlangsung, "masalah-masalah yang sangat teknis tidak perlu disampaikan ke menteri". Seperti masalah formulir kepabeanan yang persoalkan oleh Budi Harto, Perwakilan Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia di Provinsi Kepri.

Dalam sesi tanya jawab, Budi salah satunya menyampaikan bahwa aktivitas importasi mobil ke kawasan FTZ BBK belum dapat dilakukan hingga kini karena Bea Cukai belum mengeluarkan formulir untuk pengurusan STNK dan BPKB nya.

Bukan memberi penjelasan yang baik, Sri Mulyani malah mengatakan bahwa menteri hanya mengurusi soal kebijakan, bukan masalah "remeh-temeh" yang terjadi secara teknis di lapangan seperti itu (apalagi soal fotocopy-an). Tapi kelimanya tampak sempat tertegun saat Hengky Suriawan, Ketua Kadin Bintan, mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir para pengusaha kapal dikenakan "kutipan" oleh Bea dan Cukai sebesar 5% dari total harga kapal. Dan mereka menderita kerugian setidaknya US$3 ribu per hari akibat pungutan itu.

Kelima menteri mungkin berpikir mencari aturan yang mendasari pungutan tersebut, atau sebaliknya, mencari jawaban yang tepat untuk berdalih dari masalah teknis yang terjadi di lapangan itu sehingga mereka tampak sempat tertegun.

Tapi sepertinya kemungkinan yang kedua tadi lebih tepat. Hatta Rajasa menjawab keluhan Henky Suriawan dengan mengatakan bahwa masalah seperti itu terjadi karena revisi PMK 45, 46 dan 47/2009 belum dilakukan. Namun setelah revisi, atau setelah PMK penggantinya diberlakukan, katanya, masalah-masalah seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Babak baru
Terlepas dari masalah-masalah teknis di atas, harus diakui bahwa pemberlakuan revisi PMK 45, 46, dan 47/2009 seolah membuka babak baru terhadap pemberlakuan FTZ di kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Dimana rencananya pada pekan ini Depkeu sudah mulai memberlakukan PMK 240, 241, 242/2009 sebagai pengganti tiga PMK yang lama.

Pemerintah sendiri berharap ketiga aturan baru itu menjadi solusi terhadap hambatan-hambatan yang masih terjadi dalam implementasi FTZ di BBK, khususnya akibat pemberlakuan daftar induk (masterlist) dan penerapan PPN atas pemasukan barang.

Di mana sejak FTZ diberlakukan efektif di BBK pada April 2009 lalu, kedua aturan itu dianggap oleh pengusaha sebagai biang keladi atas terjadinya hambatan dan penambahan beban operasional pemasukan barang ke kawasan bebas.

Kedua aturan itu masing-masing telah menimbulkan hambatan importasi bahan baku industri dan barang konsumsi serta pengenaan pajak secara berulang (double tax session). "Di sini muncul rezim double taxation, atau yang dibayangkan bahwa kalau ini barang baru, keluar sebentar, (lalu) masuk lagi, dia terkena lagi PPN," kata Sri Mulyani.

Karena itu pada 30 Desember 2009 lalu dia mengungkapkan telah menandatangani PMK 240, 241 dan 242/2009 yang pada intinya memberikan kelonggaran terhadap aktivitas pemasukan barang dan pengecualian pengenaan PPN atas barang-barang tertentu.

PMK 240 a.l. mengatur pengecualian pengenaan PPN terhadap barang-barang yang dikeluarkan untuk jangka waktu tertentu,  untuk kepentingan produksi atau proyek infrastruktur , untuk barang yang akan diperbaiki atau diuji dan barang untuk peragaan.

Pengecualian PPN juga dikenakan terhadap barang-barang untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi serta barang-barang pengemas yang dipakai berulang-ulang.

Sedangkan PMK 241 a.l. mencantumkan pengaturan yang lebih longgar atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan bebas ke tempat penimbunan sementara dalam kawasan pabean di pelabuhan yang ditunjuk. Kemudian kelonggaran terhadap perubahan dokumen pabean untuk angkut lanjut, perubahan dokumen pemberitahuan pabean serta dokumen cukai sebagai dokumen pelengkap pabean.

Adapun sejumlah poin perubahan dari PMK 47/2009 ke PMK 242/2009 a.l. izin usaha sudah dapat digunakan sebagai izin pemasukan barang dari luar daerah kepabeanan ke kawasan bebas serta penyederhanaan prosedur perubahan data, jumlah dan jenis barang.

Lalu penyederhanaan tata cara penimbunan barang yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya serta melonggarkan pemberitahuan pebean hanya satu kali untuk pemasukan barang dari satu kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya.


Halaman [ 1 2 Selanjutnya »| ] dari 2

Artikel »

    Senin, 29/03/2010 14:22 WIB

    Penerbangan dapat majukan pariwisata daerah

    Oleh : Hambali Batubara

    Selasa, 02/02/2010 10:03 WIB

    Babak Baru FTZ Batam Bintan Karimun

    Oleh : Yosep Pencawan

    Sabtu, 26/12/2009 13:54 WIB

    Aceh lima tahun pasca tsunami

    Oleh : Hilda Sabri Sulistyo

    Rabu, 25/11/2009 13:01 WIB

    Transkrip Pidato SBY soal Bank Century

    Oleh :

Komentar

#1 - Wujudkan Impian FTZ diKepri

Kami selalu mendukung FTZ, jangan biarkan lagi FTZ didaerah kita terhenti.. Jadikan FTZ sebagai daya saing kepri dgn negara2 tetangga.. Lanjutkan...

Darmadi M. Ali Wasyim - Tanjungpinang-Kepri @ 19/04/2010 - 21:59 WIB dari 110.137.76.2 (110.137.76.2)

Beri Komentar
















BISNIS INDONESIA

Hak Cipta © 2007 - 2010 - PT Jurnalindo Aksara Grafika